apa itu pse

Apa Itu PSE? Peraturan Kominfo Penuh Kritik

3fif.com – Seperti yang kita ketahui beberapa saat lalu baru saja muncul istilah PSE yang membuat gempar dunia teknologi Indonesia. Apa itu PSE? Kenapa tiba-tiba istilah tersebut muncul dan memblokir banyak situs dan aplikasi tanpa pemberitahuan? PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan syarat yang dibuat oleh pemerintah melalui Kominfo untuk seluruh pemilik industri digital. Mereka diharuskan mendaftarkan perusahaan mereka yang bergerak di dunia digital. Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019. Peraturan yang dibuat tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Tapi yang menjadi kritik adalah kenapa harus sekarang? Kenapa peraturan yang sudah dibuat sejak 2019 baru dijalankan sekarang? Selain itu kenapa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu?

Apa Itu PSE? Berikut Pengertiannya

Bagi orang awam tentu saja tidak mengenali apa itu PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) karena baru muncul di publik. Setiap sistem elektronik tentu memiliki perangkat dan juga prosedur. Beberapa prosedur ditujukan untuk menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, analisa, simpan, mengumumkan, mengirimkan dan juga menyebarkan Informasi Teknologi. Pada pasal 1 ayat (4) PP 71/2012 disimpulkan jika PSE merupakan pemanfaatan sistem elektronik oleh negara, orang, badan usaha ataupun masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik. Lebih gampangnya, bisa dikatakan hal yang wajib sebelum melakukan sebuah kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Portal, Situs atau Aplikasi yang Wajib Daftar PSE

  1. Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan penawaran dan juga perdagangan barang maupun jasa.
  2. Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman barang atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik melalui portal atau situs. Pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna juga termasuk.
  4. Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan layanan komunikasi meliputi pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan juga percakapan baik dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan juga media sosial.
  5. Layanan mesin pencari, penyedia informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan.
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Daftar PSE

Menurut menkominfo, per 20 Juli 2022, setiap badan usaha teknologi wajib terdaftar. Jika tidak terdaftar maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses dan juga pemblokiran. Dimulai dari teguran secara tertulis, denda administratif akan dilakukan oleh menkominfo. Menurut menkominfo per 19 Juli 2022 tercatat sudah ada 6690 Domestik dan 127 asing. Beberapa PSE asing tersebut diantaranya Whatsapp, Instagram, Facebook, PUBG hingga Paypal dan juga Steam yang kemarin sempat dihebohkan dengan blokir yang sangat mendadak. Untuk daftar PSE yang sudah terdaftar kalian bisa cek di PSE.kominfo.go.id.